==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kalau ga ada dokumen ensorsement apakah penjualan ke batam dikenai PPN? Menggunakan faktur 01? Yang bayar PPN Penjual atau pembeli? ==== Jawaban ==== Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut diberikan sepanjang BKP Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 12 ayat (1) PMK-62/PMK.03/2012) Jika tidak ada endorsement , Penyerahan tsb tidak mendapatkan fasilitas , Sehingga Penjual sbg PKP tetap melakukan pemungutan PPN kpd pembeli dgn menerbitkan FP 010 . ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF