==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jasa Omni channel termasuk Kode Jenis Objek nya apa ya? Apakah termasuk Jasa sehubungan software sebagaimana dimaksud pd PMK-141/2015 ya mas /mba? ==== Jawaban ==== Normatif jika yang dibayarkan adalah jasa yang tertera di PMK 141/2015 dan yang bertransaksi antar badan maka silakan potong PPh 23 atas jasa dengan tarif 2%, namun perlu dilihat lagi apakah ada pembayaran royalty jika ada pembayaran royalty maka potong pph 23 atas royalty. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR