==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #14Q WP mendapat FP masukan kode 07 (tidak dipungut) -- Krn mendapat fasilitas tidak dipungut, Berarti tidak dapat dikreditkan ya mas mbak, Mohon bantuan untuk dasar hukumnya ==== Jawaban ==== #14A Karena dapat fasilitas, PMnya ga bisa dikreditkan, masuk lampiran B3, sesuai PER 29/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT