==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mas/mba mau tanya. Jika ada travel agen yang bekerjasama dengan perusahaan penerbangan. Agen tersebut dapat komisi atas penjualan tiket dan dipotong PPh Pasal 23. Transaksi terjadi mulai dari Jan-Des 2016. Apakah seharusnya dikenakan PPN juga? Atau bagaimana ya mas/mba? ==== Jawaban ==== komisi uang atas pencapaian syatat tertentu sebelum ada SE-24/PJ/2018 menggunakan ketentuan umum aja ya, jadi penghsilan di SPT Tahunan. PPN tidak ada karena penyerahan uang, uang non BKP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF