==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pph pasal 26 atas jasa luar negeri. wp ini tidak ada DGT. tarifnya diaklikan dengan apa ? ==== Jawaban ==== untuk jasa atau penghasilan yang dibayarkan oleh WPLN berupa Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan maka pph pasal 26 nya 20% dikalikan dengan penghasilan bruto ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL