==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pembetulan tahun 2020 badan . pembetulan menyebabkan angsuran pph pasal 25 lebih kecil. sblmnya wp mendaptkan insentif angsuran pph 25,. apakah perlu dilakukan pembetulan atas laporan realiasasi pasal 25nya ? untuk bulan setelah wp melakukan pembetulan apakah bisa lngsg diubah angsurannya ? ==== Jawaban ==== seharusnya dibetulkan sesuai dengan kondisi sebenarnya namun sepertinya untuk aplikasi pelaporannya sudha tidak bisa dibetulkan, silakan bisa konfirmaasi ke AR KPP saja terkait menginformasikan hal ini. kemudian saat masa setalh spt dibetulkan bisa langsg pakai angsuran sesuia dengan spt tahunan yg sudah dibetulkan saja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL