==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kep 537/2000 wp mengajukan dengan perhitungan pph terutang akan kurang 60% tapi ditolak kpp ==== Jawaban ==== sepanjang memenuhi ketentuan kep 537/2000 bisa mengajukan, terkait alasan kpp menolak silakan konfirmasi ke kpp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK