==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #7Q : izin mau bertanya, Untuk karyawan yang akan berhenti bekerja 2 bulan lagi kan kalo secara perhitungan pph 1 akan lebih bayar dimasa terakhir. Mohon informasinya terkait insentif pph 21 apakah tetep dibayarkan ke karyawan tersebut selama 2 bulan terakhir ini? Atau insentif pph 21 tidak perlu dibayarkan dengan asumsi pph 21 di nett off kan dengan LB PPh 21 saat kontrak berakhir? ==== Jawaban ==== #7A By pm. Perhitungannya seperti biasa sesuai lampiran PER-16/PJ/2016. Jika masa pajak tsb, sebelum resign, karyawan memenuhi untuk memanfaatkan insentif DTP sesuai Pasal 2 ayat 3 PMK-9/PMK.03/2021, maka masa tsb karyawan tsb berhak atas insentif tsb. Kelebihan potong atas PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan ke karyawan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP