==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== SPLN apakah bisa membuat NPWP? ==== Jawaban ==== Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang: a. bertempat tinggal di Indonesia; b. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau c. dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA