==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya perihal profit sharing atas penjualn baju (bukan untuk sewa tempat) apakah kena potong PPh ?profit sahring 70% untuk PT saya, 30% untuk tuan A, karena di baju kami ada desain dari mereka... tp harga desainnya sudah dibayar diawal dan dipotong pph, apakah atas profit sharingnya itu dipotong pph? ==== Jawaban ==== Terkait profit sharing harus kembali ke substansi transaksi dan mekanismenya. Diberikan jawaban normatif. Bila memang imbalan tsb karena ada jasa yg diserahkan atau kegiatan yg dilakukan, bisa terutang pph 21 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM