==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== selamat siang, berdasarkan PMK 184 tahun 2015, di pasal 4 ayat 1 huruf b tertulis 'terdapat keterangan lain ...' , dan di pasal 70 huruf g tertulis 'pencocokan data dan/atau alat keterangan', yang membedakan 2 hal tersebut apa ya? ==== Jawaban ==== terkait materi pemeriksaan, kita sampaikan sesuai yg tertulis di pasal nya saja...selebihnya diarahkan ke KPP/pemeriksanya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WW