==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika melakukan pengiriman dokumen menggunakan tiki/jne yang dibuktikan dengan resi pengiriman, apakah atas transaksi tersebut di potong pph 23 atas jasa ekspedisi ? jasa tersebut ada di pmk 141, tapi di resi tersebut kan tidak tertera pengguna jasa, yang tertera hanya pengirim dan penerima .. Apakah tetap dipotong? ==== Jawaban ==== jawab normatif : Untuk PPh 23 tsb kita jawab normatif saja, sepanjang transaksinya badan dengan badan dalam negeri dan jenis jasanya ada di pmk 141/2015 maka dipotong PPh 23 atas jasa dengan tarif 2% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR