==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penyerahan ke bumn, 03, penyerahannya juli, invoicenya telat di september, pihak bumn minta ganti fp ke september bisa? ==== Jawaban ==== Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat: a. penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP