==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apabila ada transaksi pembelian tiket pesawat untuk perjalanan dinas, namun atas biaya tsb bukan sebagai beban namun sebagai allowance. Atas invoice tersebut Faktur Pajak nya boleh dikreditkan tidak ya? ==== Jawaban ==== untuk pengkreditan Faktur Pajak, sepanjang tidak masuk dalam hal yg tidak dapat dikreditkan yg disebutkan dalam UU CiKA cluster PPN pasal 9 harusnya bisa saja dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL