==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pph 23 atas reimbursement. Jadi ada vendor A yang digunakan vendor B untuk membantu jasa translasi dokumen. Vendor B menagihkan invoice jasa tersebut pada perusahaan wp dalam bentuk reimbursement. Vendor A menerbitkan invoice dan faktur pajak atas nama vendor B atas jasa translasi tsb. Apakah perusahaan wp masih harus memotong pph atas vendor A? Atau atas vendor B? ==== Jawaban ==== atas transaksi ini yg melibatkan pihak ketiga. DPP yang digunakan oleh perusahaan yg bertransaksi dengan B tidak termasuk atas pembayaran kepada pihak ketiga (Vendor A) sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL