==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ada transaksi penjualan panel kepada perusahaan di bidang angkutan laut namun dari pihak perusahaan tersebut bukan untuk kepentingan impor barang PPJK, sudah melampirkan SKTD, apakah perlu dibuatkan juga Nota Endorsementnya? ==== Jawaban ==== untuk fasilitas PPN tidak dipungut atas alat angkutan tertentu, tidak ada proses endorsement ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ