==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== tarif pajak yang dikenakan jika saham pendiri dijual sebagai bagian dari saham yang ditawarkan dalam IPO, Apakah atas pendapatan dari saham yang terjual tersebut dikenakan tarif 5% atau 0.5%? Apakah penjualan saham pendiri tersebut dianggap transaksi di luar bursa efek atau di dalam bursa efek? ==== Jawaban ==== Pasal 2 KMK 282/KMK.04/1997 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari ransaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1997, yaitu sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Pasal 3 KMK 282/KMK.04/1997 Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF