==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== ada transaksi dengan pemungut tapi tidak bisa restitusi mas kenapa ya mas mbak? notif SPTSERVICE-00054: Atas Pilihan Restitusi (II.H.3) harus memilih untuk PKP pasal 17C KUP, 17D KUP, atau 9 ayat (4C) PPN. ==== Jawaban ==== Ketika centang restitusi, PKP juga harus mencentang pilihan di bawahnya mas: apakah sesuai Pasal 17C KUP, 17D KUP atau Pasal 9 ayat 4C PPN. Kemudian juga harus centang prosedur biasa atau pengembalian pendahuluan. PKP ini sudah centang salah satu di antara ketiga pilihan tsb? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK