==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== menanyakan mengenaik kompensasi rugi fiskal di SPT Tahunan badan... 2019 rugi 5,8 M, ada LB 584jt.. -> restitusi -> sudah terbit SKPLB -> sudah terima pengembaliannya... untuk SPT 2020, kerugian fiskal ini apakah masih harus dicantumkan di lampiran khusus kerugian fiskal dan bisa diperhitungkan (mengurangi Laba thn 2020) di SPT Tahuanan? ==== Jawaban ==== Selama memenuhi ketentuan dalam penjelasan UU PPh pasal 6 ayat 2 maka bisa saja diperhitungkan untuk mengurangi laba th 2020. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL