==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Izin nanya Mas/MbakWNA memenuhi ketentuan SPDN menjadi karyawan di perusahaan Indonesia, tetapi penghasilannya dibayarkan oleh perusahaan di luar negeri. Apakah penghasilannya dilaporkan di spt? ==== Jawaban ==== Kalau dia punya npwp berarti dia wajib pajak di indo kan, berarti semua penghasilan baik dari indo atau LN harus dilaporkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS