==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau yang berhak memajaki negara mitra, apakah pemotong tetap buat bukti potong? ==== Jawaban ==== Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh tersebut dalam Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII