==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP salah tanggal di FP keluaran. harusnya tanggal 30 agustus. diinputnya tgl 31 agustus. solusinya apakah bisa pembatalan? ==== Jawaban ==== Salah tanggal FP tidak bisa dilakukan penggantian atau pun pembatalan. Tidak bisa diapa2kan mas, karena tanggal pada FP secara otomatis mengikuti tanggal perekaman dilakukan. Pembatalan hanya boleh dilakukan apabila terjadi pembatalan kontrak/transaksi. Ketentuan pembatalan FP bisa dilihat pada Lampiran VI Bagian C PER-24/PJ/2012. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK