==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP sudah pernah mengajukan permohonan pembukuan dg bahasa inggris dan dollar, apabila th 2022 ingin kembali menggunakan bahasa indonesia dan rupiah apakah perlu mengajukan permohonan pencabutan izin? ==== Jawaban ==== dapat mengajukan permohonan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, sesuai pasal 13 per-24/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R