==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya mau tanya apakah lembaga sosial kalau dapat dana hibah dikenakan pajak? dan berapa lama batas waktu penyimpanan dana hibah tersebut? hibahnya berupa dana dari lembaga sosial juga tapi di luar negeri. ==== Jawaban ==== sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh dan PMK-90/2020 Sepanjang sumbangan tsb masuk ke yang dikecualikan sebagai objek PPh di Pasal 2 ayat (3) PMK nya, maka atas sumbangannya bukan objek PPh. Nanti dilaporkan oleh pihak yang menerima di SPT Tahunannya di bagian bukan objek pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM