==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila istri direktur (NPWP gabung suami) mendapat komisi dari PT, namun tidak menerima gaji dari PT tersebut, bagaimana cara perhitungan PPh nya? Ini tetap dianggap sebagai penghasilan final ya mas/mba? ==== Jawaban ==== setelah dipastikan, ternyata istri adalah komisaris. jika yang dia maksudkan penghasilan tsb sebagai komisaris yg tidak merangkap sebagai pegawai tetap, bisa mengacu ke lampiran per 16/2016 utk tata cara penghitungannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL