==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP Orang Pribadi menyediakan jasa konstruksi, apakah bisa dipotong PPh 23 ? ==== Jawaban ==== untuk jasa konstruksi baik yang disediakan oleh OP maupun badan, merupakan objek pph final 4 ayat 2. pengertian jasa konstruksi bisa dilihat di sini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1148 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL