==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Terkait syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu itu berapa lama yah? apabila dalam waktu tersebut tidak diinvestasikan bagaimana ya Bu? ==== Jawaban ==== pasal 36 ayat 2 dan 3 pmk 18/2021 paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. apabila tidak diinvestasikan Op wajib setor sendiri atas pph finalnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK