==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perusahaan kami memiliki unit apartemen bukan untuk disewakan, Setiap 1 bulannya kami terima tagihan listrik, air dll & tiap 3 bulan ada tagihan IPL. Tagihan yang muncul itu sebelumnya kami potong PPh 4 ayat 2 sebesar 10%. Setelah itu kami dapat pemberitahuan perubahan pemotongan PPh , bahwa untuk IPL dipotong PPh 23 saja sebesar 2%, menurut pajak, apakah untuk Listrik & Air nya kita perlu potong PPh 23 sebesar 2% juga ? ==== Jawaban ==== dalam kasus ini, pemotongan pph pasal 23 kan atas penagihan jasa ya, nah untuk tagihan listrik dan air ini disertai penagihan atas suatu jasa tertentu atau tidak? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP