==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== transaksi dengan badan singapura, ada tanda terima SKD WPLN, hak pemajakan di singapura, tetep dilaporkan di SPT 26? ==== Jawaban ==== iya, pasal 1 PER-04/PJ/2017 Ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Bebas, Surat Keterangan Domisili dan/atau seluruh PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (DTP). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF