==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp transaksi dg LN, barang tidak diekspor tapi diambil sendiri oleh pembeli. Penjual hanya mengirimkan invoice dan agreement ke LN. Penginputan di SPT nya gmn ya? ==== Jawaban ==== penyerahan dalam negeri, maka diterbitkan faktur pajak seperti biasa sesuai kaidah umum. jika lawan transaksi adalah SPLN, maka identitas di fp sesuai dengan pasal 72 PMK -18/2021. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL