==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== untuk harta yang diungkapkan dalam tax amnesty di pasal 13 ayat 5 PMK 118 Tahun 2016 disebutkan tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. berarti dalam jangka waktu tsb tetep bisa dialihkan ke pihak lain ya? yang penting nggak ke luar wilayah NKRI? ==== Jawaban ==== iya betul bisa, nanti klo WP nya masih wajib lapor TA kan ada isian status hartanya seperti apa. Semisal dijual berarti yg dilaporin uang hasil penjualannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR