==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mas, kalau dibalikin ke definisi jasa >> jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai. gimana? ==== Jawaban ==== ga bisa, karena PPh 23 pakai daftar positif list, jadi kalo di luar jenis jasa itu harusnya tidak di potong pasal 23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS