==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== apabila wajib pajak tidak ada di indonesia untuk penandtanagnan surat2 kepentingan perpjakan apa bisa menggunakan tanda tangan stamp? Berupa surat permohonan Pbk dan surat tanggapan atas surat teguran ==== Jawaban ==== penggunaan tanda tangan stempel diatur khusus untuk beberapa dokumen. Bagi dokumen dittd oleh pengurus, atau sepanjang masih bisa dikuasakan, dapat menggunakan surat kuasa khusus ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM