==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saya mau bertanya mengenai pasal 70 PMK 184 tahun 2015 huruf h, mengenai penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil, apakah ada kriterianya? ==== Jawaban ==== Pemeriksaan dalam rangka penentuan WP di daerah terpencil dilakukan apabila ada permohonan tertulis dari WP untuk penetapan lokasi usaha WP sebagai daerah terpencil. Untuk teknis lebih lanjut diatur di SE-15/PJ/2018 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP