==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== SPLN mendapat bunga deposito di indonesia apakah tetap dikenakan pph 4 ayat 2? ==== Jawaban ==== Dalam PP 123/2015, pasal 2 huruf c angka 2, Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut: Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R