==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Hibah tanah dan bangunan bayar pajak ngga? ==== Jawaban ==== kalau memenuhi hibah harus ada skb, kalau tidak lihat lagi apakah orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah jika iya maka bisa pakai skb, jika tidak maka terutang dan harus ada npwp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR