==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kalau faktur pajak gabungan dibuat 1 kali dalam 1 bulan. Tetapi kami sudah menerima pembayaran sebagian di tengah bulan atau uang muka. Apakah masih bisa dibuat faktur pajak gabungan? npwp lawan transaksi sama dan dilakukan dalam masa pajak yang sama. ==== Jawaban ==== Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR