==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== misal kita ada melakukan pemotongan pph 26 (tanpa DGT) dibulan maret, lalu di bulan juli, lawan transaksi memberikan DGT, apakah atas transaksi maret dapat dilakukan pembetulan sehingga pph'y 0? ==== Jawaban ==== sepanjang periode dalam DGTnya mencakup untuk masa maret, pengenaan pajak/tarif pph nya sesuai p3b yang berlaku... Atas yang sudah di potong pph 26 20% maka mekanismenya melalui pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Pemotong tidak perlu melakukan pembetulan bupot maretnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R