==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ingin menanyakan terkait PMK 96/2021, dalam Pasal 3, huruf a - d disebutkan ........ 'keperluan negara'. keperluan negara yang dimaksud seperti apa? secara perpajakan, dokumen apa yang memperkuat bahwa transaksi tersebut untuk 'keperluan negara' ==== Jawaban ==== Kalau sesuai aturan tidak ada penegasan yg menyebutkan untuk kepentingan negara itu bagaimana. Ini coba konfirmasi kpp aja sih untuk penegasannya. Dokumen pendukung yang dibutuhkan udah tertulis di pasal 6 nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS