==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dapat gaji 30 juta, apakah dapat dtp? ==== Jawaban ==== pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA