==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jadi perusahaan kami bergerak dibidang penjualan tas, lalu kami ada promosi untuk tas tersebut kepada customer dsb, namun hal itu untuk promosi murni bukan kami berikan secara cuma-cuma. atas hal tersebut berarti masuk ke dalam kategori pemakaian sendiri kah ? lalu untuk PPN apakah kami tidak perlu membayar PPN ? atau tetap membayar ? lalu dapat dikreditkan sehingga NOL ==== Jawaban ==== Bentuk promosinya gimana?? Potongan harga apa gimna? wp off ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN