==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT.B melakukan investasi, berupa pembelian saham milik PT.A, lalu karena belum disetorkan, masih diakui sebagai piutang oleh PT.A, aspek perpajakannya? ==== Jawaban ==== Dikembalikan ke substansi transaksi, apakah ini merupakan investasi atau pinjaman/piutang ya, apabila dikontrak disebutkan ada klausul bunga atas pinjaman tersebut cek ketentuan Bunga pinjaman di PPh 23, jika hanya investasi saja tidak ada objek potputnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW