==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya mau tanya terkait PPN, apabila saya perusahaan jpt dengan PPN DPP nilai lain 1%, dan saya mendapatkan tagihan komisi dari mitra kami jasa logistik lain dengan PPN 10% , Pajak Masukan dari tagihan mitra 10% itu bisa kami kreditkan ngga ya bu? ==== Jawaban ==== sesuai Pasal 3 huruf d PMK-56/PMK.03/2015 Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF