==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Izin bertanya terkait pemberian uang kompensasi terhadap pegawai kontrak yang habis masa kontraknya, dipotong PPh Pasal 21 sebagai tunjangan atau PPh Final sebagai pesangon ya? Makasih. ==== Jawaban ==== Kalau emang sesuai dengan definisi ini: Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009) kan ada tuh aturan keternagakerjaan yang dimana kalau pegawai kontrak diputus dapet kompensasi, nah kita ngga ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR