==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== bagaimana dengan transaksi ke bukan kawasan berikat tapi ditetapkan sebagai perusahaan kawasan berikat seperti PT.Indomaguro Tunas Unggul, lampiran apa yg harus disiapkan? ==== Jawaban ==== Setelah digali penyerahan ke PDKB dan barang dimasukkan ke kawasan berikat . Dokumen yg diperlukan pasal 21 ayat 5 ya PMK 65/2021 "wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak" ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF