==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Di PMK 153/2020 psl 3 (1) huruf A, yg dimaksud WP yg melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan itu kriterianya seperti apa ? . Kak, wp tsb ada kriterianya kah ? Atau apakah boleh dijelaskan pengertian penelitian dan pengembangan saja sesuai pasal 1 pmk tsb ? ==== Jawaban ==== Untuk pengertiannya dikembalikan sesuai dengan pasal 1 nya mas terkait pengertian penelitian dan pengembangan. Kemudian untuk fokus dan tema kegiatan litbang yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi Penelitian dan Pengembangan merupakan Penelitian dan Pengembangan prioritas dengan fokus dan tema sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 153/2020 tsb ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR