==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #89Q: utk menghitung pph badan, menggunakan laba rugi sebelum atau sesudah pajak? Dan ketentuannya dmn ya? ==== Jawaban ==== #89A By pm. Penjelasan Pasal 16 UU PPh Nomor 36 tahun 2008. Petunjuk pengisian SPT tahunan badan, lampiran PER-19/PJ/2014. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP