==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ada aturan khusus pencatatan premi asuransi ga ya atau kembali ke PSAK? ==== Jawaban ==== Kalau di perpajakan tidak mengatur pencatatan, hanya perpajakan atas premi asuransinya saja, kembali ke PSAK yg berlaku saja untuk menentukan bagaimana pencatataannya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL