==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Untuk penentuan klasifikasi jasa konstruksi apakah sudah tidak pakai siujk lagi? Karena WP dapat surat dari ditjen bina konstruksi kalau penerbitan iujk dihentikan? ==== Jawaban ==== ini kita jawab normatif aja tetap berpatokan pada pp 51 tahun 2008, karena untuk surat tsb kan sebenarnya bukan aturan dari kita, sehingga yang lebih berwenang menjelaskan dari K/L yang menerbitkan surat atau aturan tsb. Untuk kualifikasi usaha sesuai penjelasan pasal 3 ayat (1) huruf a PP 51 tahun 2008 adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Nah terkait sertifikasi ini kita kembalikan ke LPJK nya untuk sertifikasi n ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR