==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #120Q WP menanyakan terkait hibah saham dari kakak ke adiknya. Menanyakan maksud keuntungan atas pengalihan harta serta apakah perhitungan menggunakan tarif ps 17? ==== Jawaban ==== #120A bisa cek di petunjuk pengisian SPT lampiran per 34 2010, yang dimaksud dengan keuntungan dari penjualan/pengalihan harta ialah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya sehubungan dengan penjualan/pengalihan harta. kalo ada keuntungan dilaporkan di SPT tahunan. kalo WPnya ragu menentukan ada keuntungan apa ga, silakan penegasan ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT